Tintarakyat-Lampung Selatan
Pemerintah Desa ( Pemdes ) Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( MUSRENBANGDES ) perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDES ) Tahun 2023-2031 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDES ) Tahun 2025 yang berlangsung di balai desa setempat. Selasa (1/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran aparatur desa Pematang Pasir.
Sekretaris Camat Ketapang Elhayati,SE Pendamping Desa AhmadEfendi, Ketua BPD Budi Prasetyo, Pendamping Lokal Desa ( PLD) Erwinsyah dan Suwanti , Para KUPT, ibu ibu TP-PKK Desa Pematang Pasir, para kader Posyandu, bidan desa, LPM, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh, Gapoktan, pemuda, RT, Kadus serta Linmas.
Sekretaris Desa Ahmad Fauszi mewakili Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono, S.P.d menyampaikan sambutan dan mengucapkan terimakasih atas kehadiran tamu undangan pada acara Musrenbangdes tersebut.
"Mohon izin saya mewakili Kepala Desa Pak Darto menyampaikan permohonan maaf beliau yang sedang ada kegiatan lain. Hari ini kita semua berkumpul disini dalam rangka Musrenbangdes perubahan RPJMDes 2023-2031 dan perubahan RKPdes Tahun 2025 yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dan akan dilaksanakan". Ucap Fauzi dilanjutkan pemaparan realisasi belanja APBDES Tahun Anggaran 2024.
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 658.603.304,20
2. Bidang Pembangunan Desa Rp. 156.532.181
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 85.727.200
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp.208.539.000
5. Bidang Penanggulangan Bencana Rp.123.844.000
Total Belanja Rp. 1.233.246.085,20
Kegiatan yang ditentukan T.A 2024 bersumber dari Dana Desa
1. Penanganan Stunting Rp. 38.139.000
2. Ketahanan Pangan Rp. 172.679.000
3. BLT-DD 20 KPM Rp. 72.000.000
Dalam musrenbangdes tersebut, Sekretaris camat Ketapang Elhayati, SE
mewakili camat Rendy Eko Supriyanto, S.S.T.P menyampaikan informasi terkait adanya perubahan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun ada penambahan 2 tahun jadi 8 tahun. Sehingga adanya perubahan RPJMdes dan RKPDes 2025.
Ia juga mengingatan masyarakat Desa Pematang Pasir dapat turut andil berperan aktif mendukung dalam kegiatan kegiatan di desa.






Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.