Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon - Menelisik dan mewaspadai indikasi yang patut diduga berpotensi adanya unsur kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang lemah dari Sistem Meritokrasi di Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat serta peran Badan Permusyawaratan desa (BPD) dalam pengawasan Pendapatan Asli Desa (PAD). Hal tersebut dilakukan agar regulasi yang ada berjalan sebagamina diatur Permendagri nomor 20 tahun 2018 agar benar-benar ekstra teliti dalam pengawasan PAD Desa yang kerap sekali keliru dalam pengelolaan regulasi administrasi PAD Desa yang berpotensi penyalahgunaan weweanang jabatan serta menimbukan indikasi yang patut diduga adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terselubung.
Pendapatan Asli Desa (PAD) yang terpasang di Balai Desa Palimanan Timur dan Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebbon, mengundang pertanyaan besar karena tidak sebanding dengan potensi kekayaan desa yang dikelola. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tidak hanya itu, adanya indikasi yang berpotensi penyalaggunaan wewenang jabatan yang patut diduga adanya indikasi KKN PAD Desa di Desa Palimanan Timur dan Desa Cengkuang, mulai di sorot tajam.
Saar dikonfirmasi (12/06/23), Adi selaku Sekertaris Desa Cengkuan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon mengatakan, “waduh kita tidak punya PAD, kita hanya punya bengkok 16 hektar yang ke peruntukannya untuk Kuwu Sekdes dan 11 perang desa dan itu di luar kewenangan pemda, sebab PAD Desa adalah aturan rumah tangga sendiri”, terangnya Adi.

Ditempat terpisah (13/06/23), terkait PAD Desa H. Atik Sekertaris Desa palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon menjelaskan bahwa ia sebenernya mengacu aturan dan sebelum merancang kita konsultasi dulu dan itu termasuk kewenangan desa.
“terkait PAD, sebenarnya yang bertanggung jawab sih,,, pak kuwu, kita tidak bisa sepenuhnya memberikan keterangan. Terkait bengkok, untuk sampai saat ini kita mengacu yang lama, dalam hal ini masi sesuai data lama, sekitar 29 hektar bengkok dan untuk titisara mungkin kurang lebihnya sampai 12 hektar dan ada kios2 laninya. Untuk hasil sewa bengkok di berikan kepada kuwu dan perangkat desa sebagi tunjangan insentif tambahan”, Paparnya.

Saat disambangi, Kuwu Amin selaku kepala desa Palimanan Timur mengatakan, “kita tidak ada PAD, kita tidak punya pasar, silahkan ke pak tulis (sekretaris desa) saja”, jawab iritnya kepada media.
Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.