LPK Pasangkayu Nilai Kades Bulubonggu Pembangkang

Daerah1134 Dilihat

PASANGKAYU, tintarakyat.com – Ketua DPC Lembaga Pemberantas Korupsi Pasangkayu,Muis. Nilai oknum Kades Bulubonggu Pembangkang.

Menurutnya Kades Bulubonggu sudah seringkali di beritahu pihak Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab.Pasangkayu agar melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman untuk mengembalikan perangkat desa yang dipecat secara sepihak,namun sampai saat ini Kades Bulubonggu tidak merespon bahkan tidak menindaklanjuti surat dari DPMD dan hasil rapat terbatas.

“Kami telah menanyakan langkah-langkah yang diambil Pemda Kabupaten Pasangkayu melalui Kadis PMD, Moh Ikbal N.Pali. Dia mengatakan pihaknya telah berbuat sesuai fungsinya bahkan sudah maksimal karena sudah beberapa kali melayangkan surat sebagai tindak lanjut tindakan korektif dan LAHP dari Ombudsman,namun Kades Bulubonggu tidak mematuhinya sehingga menurut Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu kalau Kades Bulubonggu adalah pembangkang,”ungkapnya

Sementara itu, Asisten  Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar, Irfan gunadi via WhatsApp. Sabtu,(13/02/2021) ditanyakan pewarta tintarakyat.com,apakah Ombudsman melakukan monitoring tindakan korektif kepada terlapor?, mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan monitoring bahkan menyurat ke atasannya.

“tentu telah dilakukan monitoring pak, baik melalui surat ke atasan langsung maupun informasi dari pelapor”tulisnya.*M.Nadir

 

 

Komentar