Lampung Selatan -tintarakyat.com
Supremasi hukum di Kabupaten Lampung Selatan kembali di uji, pasalnya, Sudah Dua kali masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar melaporkan Oknum Kepala Desa Pancasila SS yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang, namun sampai detik ini, tindak lanjut laporan Masyarakat tak kunjung ada respon sesuai harapan Masyarakat.
Dari data dan keterangan yang dihimpun sumber sumber masyarakat pelapor kepada beberapa media mengungkapkan banyaknya temuan yang terjadi atas Kepemimpinan Kades SS (terlapor) saat ini.
Seperti halnya dari Kantor Pelayanan Perpajakan Pratama Natar Nomor SP2OK: 11153/WPJ.28/KP.06/2021 tanggal 19 September 2019. Terkait Hal Permohonan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan. Yang menghimbau Kepada Desa Pancasila terkait masih terdapat kewajiban pajak untuk tahun pajak 2021 yang belum di setorkan/dibayarkan agar segera di selesaikan.
Kemudian surat dari masyarakat Pelapor yang di tujukan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di Kalianda tanggal 22 Desember 2021.
Dalam laporan Tersebut, di duga terdapat penyelewengan anggaran dengan banyaknya kegiatan fiktif dari Tahun Anggaran 2018, 2919, dan 2020 yang di duga merugikan Negara berkisar lebih dari Rp.727.000.000 ( Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah ).
Karna di nilai lamban tak ada kejelasan, maka 20 Masyarakat dan tokoh masyarakat setempat yang di dampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia ( Barak-NKRI ) Ketuai oleh Irawan TH. Mempertanyakan tindak lanjut atas laporan mereka terkait dugaan praktek dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Desa Pancasila ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kalianda Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (03/05/2023).
Setelah lama menunggu, perwakilan Masyarakat Desa Pancasila tersebut di perkenankan menghadap.
Selepas menghadap Kejari Lamsel, perwakilan Masyarakat (Tokoh Masyarakat) Sigit yang di dampingi Ketua LSM Barak-NKRI Irawan TH bersama beberapa warga, kepada sejumlah media menerangkan bahwa menurut Kejari Lamsel kasus ini tetap berjalan.
"Tapi kami dari masyarakat menunggu Progres Kejari Lamsel, karna menurut versi kami laporan ini sudah masuk cukup lama dari Tahun 2019, Harapan kita adalah, karna ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kami minta di selesaikan secara hukum supaya tidak terulang lagi kedepannya. Sehingga percepatan kemajuan Desa Pancasila lebih baik lagi, dengan tidak adanya penyelewengan penyelewengan dan pelanggaran pelanggaran. Kami minta Supremasi Hukum di tegakkan supaya ada efek jera dan keadilan di rasakan di Masyarakat". Tegas Sidik






Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.