JAKARTA - Saat melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Komite IV DPD RI focus pada pengawasan Penggunaan Dana Desa Pada Masa Pandemi, sesuai dengan lingkup kerja Komite.
Hal ini disampaikan Sukiryanto selaku Ketua Komite IV dalam sambutannya dalam sebuah pernyataan rilisnya yang dikutip tintarakyat.com, Minggu (20/03/2022).
Ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan covid-19 dan program prioritas masih menghadapi beberapa tantangan diantaranya masih kurangnya kemampuan aparatur desa yang responsif dan adaptif terhadap perubahan regulasi yang dinamis dan masih lemahnya kemampuan memetakan kebutuhan kegiatan dan anggaran prioritas, pemublikasian, pelaporan dan pertanggungjawaban serta kebijakan daerah.
“Agar terhindar dari penyimpangan di dalam pengelolaan Dana Desa, maka diperlukan peran pendampingan oleh BPKP untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan dana desa”, kata Sukiryanto. H. Leonardy Harmainy, Anggota Komite IV dari Sumatera Barat selaku tuan rumah dan koordinator tim Kunjungan Kerja menyampaikan apresiasinya kepada 16 anggota Komite IV yang hadir dalam kegiatan Kunker di Dharmasraya ini.
“Sebagai Senator yang mewakili Sumbar, saya berharap aspirasi hasil dari pertemuan hari ini akan menjadi masukan bagi Komite IV dan disampaikan kepada mitra kerja terkait pada kegiatan rapat Komite dengan Mitra kerja”, kata Leonardy. H. Adlisman, S.Sos., M.Si, Sekda Kabupaten Dharmasraya yang hadir mewakili Bupati Dharmasraya menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan dana desa minimum 40% untuk BLT berpotensi menimbulkan kekakuan dalam pemanfaatan Dana Desa setiap Desa / Nagari yang memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda.
“Penggunaan Dana Desa cukup diatur secara makro dalam bentuk Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi Persentase penggunaan disesuaikan sesuai kebutuhan dan karakter Desa/Nagari masing-masing” kata Adlisman dalam pidato sambutanya. “Terima kasih kepada Komite IV DPD RI yang telah hadir di Dharmasraya dalam rangka kunjungan kerja”, tambahnya. Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat bidang Ekonomi Keuangan Drs. H. Syafrizal yang hadir mewakili Gubernur Sumbar berpendapat bahwa Dana Desa ini tidak efektif.
“Dana Desa tidak efektif karena terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat”, kata Syafrizal. “Jika pengaturan penggunaan dana desa minimal 40% untuk BLT, maka hal ini akan menimbulkan persoalan” tambahnya.
Dia meminta agar Dana desa ini jangan terlalu diatur agar desa nagari dapat leluasa melakukan pembangunan. Melalui dana Desa, nagari diberi kesempatan besar dalam melaksanakan pembangunan. Namun demikian masih terdapat beberapa temuan permasalahan, ungkap Dessy Adlin Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Barat yang hadir dalam pertemuan dengan Komite IV DPD RI.






Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.