Kembali Relaas Penggilan Kepada Tergugat.

Lainnya301 Dilihat

Tinta Rakyat.com | Ngawi – Pengadilan Negeri Ngawi RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 5/Pdt.G/2023/PN Ngawi Pada hari Rabu tanggal 12 April 2023.

Agung Tri, S.H., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata pada hari Kamis 08 Juni 2023.

“Relaas panggilan tergugat kedua kali “TELAH MEMANGGIL MUKHIDIN” beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI,” Tandasnya.

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Ngawi yang diselenggarakan Rabu, 09 Agustus 2023 pukul 10.00 di: JI. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi.

Dalam perkara perdata antara ARI KRISTIANAWATI Sebagai Penggugat Lawan MUKHIDIN Sebagai Tergugat, Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman dan website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui media elektronik secara nasional pada www.tintarakyat.com.

Komentar