
Banten, Minggu (15/8/2021) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan kepada masyarakat Banten, dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain penghapusan denda PKB, Pemprov Banten juga memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tangal 16 Agustus hingga 31 Desember 2021.
" disamping untuk membantu masyarakat, pembebasan denda biaya pajak kendaraan bermotor itu juga untuk merangsang masyarakat supaya taat membayar pajak," kata Rita Prameswari Riva'i Kepala UPT Samsat Cikande di ruangan kerjanya, Sabtu (14/08).
Rita, panggilan akrab Ka UPT Samsat Cikande ini juga mengatakan bahwa, Pemprov Banten juga memberikan keringanan biaya balik nama (BBN) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kendaraan baru.
"mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Desember, layanan ini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat melalui Samsat, Samsat keliling (Samling), gerai - gerai Samsat maupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), mudah-mudahan masyarakat bisa terbantu dan memanfaatkan layanan ini," ujarnya.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini juga terlihat dipostingan instagram Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang di posting pada Sabtu 14 Agustus 2021 melalui instagram @wh_wahidinhalim. Penghapusan pajak mobil dan motor serta diskon PKB dan BBNKB 2021 tertuang dalam peraturan Gubernur (Pergub) No.32 Tahun 2021.
Berikut adalah poin-poin penghapusan denda pajak serta sejumlah keringanan yang di berikan oleh Pemprov Banten kepada masyarakat.
1. Pemberian diskon pajak PKB







Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.