Tintarakyat.com, Lampung
DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Lampung Selatan dampingi DPW IWO I Lampung, menyerahkan berkas terkait lahan seluas 329 hektar, di Tanjung Kemala Desa Tamansari, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang masih berpolemik dengan PTPN 7, kepada DPP IWO Indonesia.
Berkas, diserahkan langsung oleh Sekretaris DPW IWO I Lampung, Ferry Faujin, didampingi Ketua DPD IWO I Lampung Selatan Hari Prasetyo Wibowo beserta Ketua dan Pengurus DPD IWO I Pesawaran kepada Ketua Umum DPP IWO I, NR Icang Rahadian di jl. Inpeksi Kalimalang, Tower Mahakam Desa Wangunharja, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Rabu ( 09/08/2023).
Dalam arahannya, Ketua DPP IWO I, Nr. Icang Rahadian, S.H., mengucapkan selamat datang kepada sahabat IWO I yang datang dari DPW Lampung, Dikatakannya setelah menerima berkas laporan terkait masalah sengketa lahan dengan salah satu Perusahaan milik BUMN, Dia juga menyatakan kesiapan nya untuk membantu dan bahkan akan turun langsung secara aktif dalam membantu masyarakat adat Pesawaran dalam memperjuangkan haknya, terhadap kepemilikan lahan, yang kini masih dikuasai BUMN tersebut yang dalam ini pihak PTPN 7 Way Berulu, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
" Intinya saya siap membantu sepenuhnya atas upaya memperjuangkan masyarakat adat di Pesawaran terhadap upaya kepemilikan lahannya, yang saat ini masih dikuasai oleh pihak PTPN 7," ucap Icang
Apalagi sambungnya, setelah Dia mempelajari dan menelusuri akan keberadaan lahan yang disengketakan tersebut, ternyata masih ada keterlibatan garis keturunan dari kakek leluhurnya yang dimakamkan di sana, yang terkait dengan kepemilikan lahan sengketa tersebut
" Jadi setelah saya telusuri dan pelajari akan lokasi lahan sengketa itu, ternyata disitu masih ada keterkaitan dengan bagian lahan milik leluhur saya yang ada di Pesawaran. Artinya disini masih ada kaitan benang merahnya dengan saya, dan ini wajib harus saya perjuangkan," ungkap
" Untuk itu, mungkin tanggal 14 atau 15 ini, saya akan turun kesana, sekaligus akan melakukan ziarah ke makam leluhur saya, yang ada di Pesawaran tersebut," sambungnya
Terkait dengan upaya yang akan dilakukan dalam memperjuangkan hak kepemilikan masyarakat adat terhadap lahan sengketa tersebut, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum pasti, dengan membawa masalah ini ke ranah hukum, dengan upaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN ) untuk mengajukan uji material terhadap hak legalitas terhadap bukti Sertifikat HGU terhadap kepemilikan lahan tersebut.
" Saya juga akan berusaha mendorong DPR RI dalam hal ini Komisi, 2, 3, untuk berperan aktif dalam mengambil langkah konkrit, untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat adat Pesawaran dalam upayanya menyampaikan pengaduan atau aspirasinya kepada para wakil rakyat tersebut," ujarnya






Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.