Slawi, Tinta Rakyat.com – Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Di Desa Margapadang setelah dilakukan Musdes dengan seluruh lembaga, maka ada sebanyak 34 KPM yang mnerima BLT DD ini. Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari – Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Hal ini disampaikan oleh kepala desa Margapadang Ali Wardono, SH bahwa manfaat BLT DD langsung ke masyarakat yang membutuhkan dan berhak dengan prioritas dapat dana BLT tersebut,Dan secara simbolis kades memberikan bantuan pemerintah Program BLT kepada KPM seperti Ibu Daimah karena Anaknya Bernama Rohman cacat permanen selama tujuh tahun,kemudian Ibu Nok yang anaknya Holik cacat juga”ungkap Ali Wardono .Jum”at(19/05/2023) pagi.
Kepada Tinta Rakyat.com,kades Margapadang menjelaskan untuk jumlah KPM BLT DD sebanyak 34 KPM,dan tidak ada potongan sepeserpun.Daimah salah satu KPM BLT menuturkan banyak terima kasih kepada pemerintah atas bantuan ini lewat pemerintah desa Margapadang, ucapnya.*
Liputan M Bisri Tinta Rakyat Slawi
Komentar