Bupati JKA Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pariaman 

Pariaman, Tinta Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo itu, dilaksanakan di halaman kantor Kejari, jalan Imam Bonjol Kota Pariaman, pada Senin (16/6/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman Jon Kenedy Azis (JKA) dan Walikota Pariaman Yota Balad, serta unsur Forkopimda dari Kota dan Kabupaten Padang Pariaman, diantaranya Ketua DPRD Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Kapolres Pariaman, Kapolres Padang Pariaman dan Kepala Lapas Kelas II B Pariaman,

Turut mendampingi Bupati JKA, Inspektur Daerah Hendra Aswara, Kepala Dinas Kominfo Zahirman, Kadis Sat.Pol.PP Rifki Monrizal beserta sekretaris, Kabag Hukum Setda, serta Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo. Hadir pula dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo sebelumnya, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, bahwa tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan seksual, harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah hukum Kejari Pariaman.” tegas Bupati JKA.

Kemudian lanjut Bupati, artinya kita semua, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat harus meningkatkan kolaborasi dan bersinergi dalam pencegahannya.

Ia juga menekankan beberapa hal. Pertama pentingnya edukasi sejak dini, kemudian penegakan hukum yang tegas. Yang terakhir, penguatan nilai-nilai agama dalam keluarga, sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral atau asusila.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan proses hukum hingga ke tahap eksekusi barang bukti.

“Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang Bukti. Perkara Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” ujarnya.

Bagus Priyonggo juga menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagian besar perkara yang dimusnahkan hari ini masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, disusul perkara asusila,” jelasnya.

IMG 20250617 WA0002

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pariaman M. Kenan Lubis, melaporkan bahwa dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan. Terdiri dari Perkara Narkotika (78 perkara), Shabu: 240,4 gram, Ganja: 108.621,9 gram, Ekstasi: 0,26 gram.

Perkara Lainnya (33 perkara), terdiri dari Perlindungan Anak: 12 perkara, Perjudian: 10 perkara, Pencurian: 5 perkara, Pelanggaran UU ITE: 1 perkara, Pembunuhan: 3 perkara, Penganiayaan: 1 perkara, Asusila: 1 perkara.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pariaman dan sekitarnya. (Rel/Dafit)

Komentar