Tintarakyat – Lampung Selatan
Badan Riset dan Inovasi Daerah ( Berida ) Lampung Selatan melaksanakan Pendampingan Asistensi Inovasi Daerah. Kegiatan dipimpin oleh
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Brida Lampung Selatan, Lafran Habibi dan beberapa pejabat Pemda Lamsel di antaranya: Plt. Inspektur Kab. Lampung Selatan, Sekretaris DPRD Kab. Lampung Selatan, Para Kepala Dinas/Badan/Bagian Setdakab. Lampung Selatan, Para Camat se-Kab. Lampung Selatan, Direktur RSUD Bob Bazar, SKM dan Para Kepala UPTD Puskesmas se-Kab. Lampung Selatan guna meninjau kelengkapan data dukung yang di upload ke aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID).
Kegiatan itu berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 000.10/2898/BSKDN tanggal 11 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pengukuran dan Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024. Dalam hal ini Brida Lamsel.
Pelaksanaan kegiatan pendampingan ini dilakukan selama 16 hari pada tanggal 01 s/d 16 Juli 2024 di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Lampung Selatan Jln. Mustafa Kemal No. 26.
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Brida Lampung Selatan, Lafran Habibi menjelaskan, dalam rangka mengikuti IGA Tahun 2024. Rincian profil tersebut perlu dilengkapi, disesuaikan parameternya, beserta upload bukti dokumen pendukung.
“Pelaksanaan kegiatan dan tujuan dilaksanakannya asistensi yaitu untuk membantu menjelaskan kepada Kepala Dinas/Badan/Bagian Setdakab, Camat, KUPT Puskesmas, Inspektur dan Sekertaris DPRD untuk dapat menginput data ke dalam aplikasi Innovative Government Award (IGA) dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat mengurangi nilai IGA.” Jelasnya saat diwawancarai oleh tim IWOI Lamsel di ruangannya. Kamis (11/07/2024) pagi.
Iapun melanjutkan, bahwa Inovasi daerah yang akan dilaporkan adalah inovasi daerah yang tercantum pada Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pelaksana Inovasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022, dimana inovasi tersebut telah diterapkan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
Diakhir sesi wawancaranya, Lafran juga memberitahukan Ketentuan terkait Pengukuran dan Penilaian Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024 termuat dalam Pedoman Teknis yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/PedomanIGA2024
Perlu diketahui, Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (tim IWO-I Lamsel)
Komentar