SLAWI, TINTA RAKYAT.COM —Beberapa Kepala Desa di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa , UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publick ,Sabtu (30/09/2023).
Berdasarkan informasi dari warga yang berdomisili di kecamatan setempat. Kepada awak media, narasumber yang tidak berharap namanya dipublikasikan mengatakan bahwa selaku Kepala Desa (Kades) Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, kabupaten Tegal diduga melakukan penyelewengan Dana Desa.
Dugaan ini timbul, disebabkan kades tersebut tidak transparan atau tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa.
“Saya menduga ada indikasi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) / Dana Desa ( DD ) yang dilakukan oleh Kades, hal ini karena saya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa,warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa” ujar warga.
[caption id="attachment_20298" align="alignnone" width="211"]

TerlihatTidak terpasang baliho/ benner APBDes saat Ketua LSM Gerhana Indonesia Didit Re'saat berada di Baldes Jatinegara kabupaten Tegal[/caption]
Pada hari yang sama Didit Re' biasa dipanggil( Mas Re') selaku Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I) ketika mendapat kabar dari Jurnalis yang sedang berada diseputaran kecamatan Jatinegara, langsung menuju Kantor Desa Luwijawa untuk memastikan kebenaran info tersebut, Mas Re' bersama anggota tiba dikantor desa menjelang sore ,kantorpun telah tutup.
Sepengamatan Mas Re' dan rekannya tidak melihat adanya Media Informasi APBDes tahun 2023.Bahkan dibeberapa pelaksanaan kegiatan di desa luwijawa tidak ditemukan papan informasi / baner informasi kegiatan.
Beberapa waktu kami sudah mencoba menghubungi pemdes dalam hal ini kades , guna menanyakan perihal ini, namun tidak ada balasan panggilan dari kades Luwijawa, pesan melalui whatsaap pun tidak ada balasan.
[caption id="attachment_20288" align="alignnone" width="300"]

Ketua LSM Gerhana Indonesia (G.I) sedang berada di Baldes Luwijawa,terkait tranparansi publik anggaran dana desa ADD/DD,baliho/benner APBDes tidak terpasang di depan kantor.[/caption]
Dikesempatan lain kami bisa menemui Ketua BPD desa Luwijawa, Sisworo untuk konfirmasi terkait APBDes 2023 yang disampaikan kepada masyarakat.
"Untuk baliho atau benner info APBDes 2023 yang didesa Luwijawa memang tidak terpasang karena lepas atau hilang"jawab Sisworo kepada awak media ',Sabtu(30/09/2023) sore.
[caption id="attachment_20297" align="alignnone" width="300"]
Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.