Bawaslu Lamsel Gandeng Media Sebagai Pengawas Partisipatif dan Cegah Berita Hoax

Lampung344 Dilihat

Tintarakyat-Lampung Selatan

Dalam menjaga pemilukada di lampung selatan yang jujur dan adil
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar sosialisasi pengawas partisipatif kepada media pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut,
Koordintor Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Devis Sugianto, S.Pd, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung Wirda.

Hadir juga sebagai Narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan Sabda, dan Kartono, serta para jurnalis Lampung Selatan.
Acara digelar di D’SAS Cafe & Resto, Kalianda, pada Rabu (9/10/2024).

Kordiv SDMOD Devis Sugianto, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program tersebut tidak hanya melibatkan kalangan media saja, akan tetapi, pengawasan melibatkan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan agar lancar jujur adil.

“Bahwa di provinsi Lampung sendiri mempunyai tagline bahwasanya Pilkada Jujur rakyat makmur. Dan ini menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikan itu, kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, bahwa seluruh itu secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif rekan media”. Ujarnya.

Ia berharap kepada awak media untuk memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan pelanggaran. Karna menurut nya, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan juga melakukan tugas-tugas pengawasan dan memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.

Bawaslu Lamsel memandang media sebagai mitra yang bisa bersahabat dan bersama sama bisa menjaga proses demokrasi

Media sebagai mitra, diharapkan secara bersama sama menjaga proses demokrasi di berbagai daerah

“Karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, yang namanya Demokrasi ini adalah ekstra daripada semuanya, salah satunya kawan pers semuanya sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,”ujarnya.

Kordiv SDMOD Devis Sugianto, juga menghimbau pengawasan terkait pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak di Media elektronik telah diatur oleh regulasinya.
Boleh dilakukan oleh Pasangan Calon itu sendiri untuk iklan media cetak elektronik dan media massa itu per tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoax. (Adi)

Komentar