Batu Bara, tintarakyat.com
Baleho ukuran besar yang bergambarkan Balon calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo yang diisukan akan tampil ditahun 2024, gambar tersebut berdampingan dengan Presiden Republik Indonesia (RI) terpasang didepan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kabupaten Batu Bara.
Pada baliho tertulis kalimat “Lanjutkan Bersama Ganjar” dan “Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia” Presiden Joko Widodo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhammad Amin Lubis ketika dikonfirmasi wartawan melalui via whatsapp nya mengatakan bahwa belum ada larangan.
“Penertibannya masih ranah pemerintah, kita masih menunggu perbup terkait zona larangan APK, berdasarkan usulan KPU Batu Bara .. bang,”papar M Amin Lubis. Selasa (29/08/2023).
Menurut Surat KPU dan Bawaslu
Merujuk pada surat KPU RI nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023 jelas ditegaskan alat peraga sosialisasi tidak boleh dipasang di tempat ibadah, rumah sakit dan gedung pemerintah.
Demikian pula melalui Surat Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Senin 31 Juli 2023 telah mengeluarkan imbauan dan larangan terkait pemasangan spanduk dan baliho di tempat tempat tertentu.
Surat Ketua Bawaslu tersebut melarang memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul serta bendera partai di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan.
Selain itu, larangan memasang spanduk dan baliho di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Suf)
Komentar