PKN Menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar lampung

Nasional, Banten, Headline417 Dilihat

IMG 20210809 215513

Tangerang, tintarakyat.com – Mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar lampung memerintahkan Kepala Desa Negeri Agung dan Kepala Desa Sunsang agar memberikan dokumen APBDES serta Laporan Pertanggung Jawaban APBDES kepada Pemohon keberatan PKN, memancing reaksi keras Ketua Umum PKN.

Patar Sihotang SH, MH, ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) menjelaskan pada saat Konfrensi pers Sabtu, 07 – 08 – 2021 di Kantor PKN Pusat Jl. Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, bahwa dengan di putuskannya 2 nomor perkara persidangan yang memenangkan PKN sebagai Rakyat pemohon, maka putusan PTUN ini dapat menjadi Jurisprudensi untuk dijadikan pedoman bagi kepala desa di Indonesia agar memberikan permintaan masyarakat terhadap informasi.

Mengenai hal ini, semua APIP yang tergabung dalam Inspektorat, Camat dan Bupati sebagai atasan kepala desa menyampaikan, memberikan APBDEs, LPJ APBDES dan dokumen lainnya kepada masyarakat mana pun yang meminta dan membutuhkan.

”Berdasarkan UU no 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 dan Uji persidangan PTUN Bandar Lampung menyatakan bahwa APBDES berikut Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDEs terbuka bagi umum agar dapat diakses oleh masyarakat ,” ucap Patar.

Patar menjelaskan saat ini masih banyak Inspektorat dan camat mendoktrin juga meng-ultimatum kepada kepala desa supaya tidak memberikan APBDEs dan LPJ APBDes kepada masyarakat khsusunya PKN. hal itu adalah rahasia negara sehingga yang berhak memintanya hanya Inspektorat, BPK RI dan kepolisian.

Akibat doktrin pembodohan ini ,sering terjadi keributan dan ketegangan antara masyarakat dengan kepala desa dan pengurus Desa karena Kepala desa dan perangkatnya patuh dan taat kepada doktrin pembodohan yang di lakukan atasannya.

” Sementara masyarakat menuntut hak kebebasan memperoleh Informasi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2018, Perki no 1 tahun 2018 dan Kemendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” bebernya.

Lebih lanjut kata dia, menyikapi Kondisi ini PKN sebagai lembaga rakyat melakukan uji materi dengan cara melakukan permintaan informasi tentang APBdesa, LPJ APBDes Kepada PPID Desa Negeri Agung dan Desa Sunsang, dengan tujuan permintaan informasi APBDES dan LPJ APBDES sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan masyarakat sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 namun tidak di berikan.

Sehingga PKN melakukan keberatan kepada kepala desa tersebut, namun tidak merespon, Sebagai tindak lanjut, PKN menerapkan mekanismes UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 dengan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Selanjutnnya, setelah melakukan 6 Kali persidangan maka oleh Komisioner Komisi Informasi memutuskan, menolak permohonan PKN dengan Putusan nomor 01/II/KIP PROV-LPG-PS A/2021 nomor 02/II/KIP PROV-LPG-PS A/2021 tanggal 1 April 2021.

Atas kekalahan yang dimaksud, PKN merasa bahwa komisioner dalam memberikan pertimbangan dan putusan tidak cakap/tidak profesional /tidak mengerti/tidak paham dengan UU No 14 Tahun 2008.

Sehingga dengan tertatih – tatih dan terpaksa melanjutkan persidangan ke PTUN sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelesaian Persidangan Sengketa Informasi di peradilan.

”Saya katakan tertatih – tatih dan terpaksa karena PKN dalam membuat gugatan ini harus mengeluarkan biaya pendaftaran, biaya perjalanan dan membutuhkan waktu yang panjang untuk naik banding Ke PTUN,” Ucap Patar sihotang.

Patar menjelaskan, bahwa Pada tanggal 30 Juli 2021 dewi keadilan ternyata masih melindungi masyarakat khsususnya PKN.

Hakim memenangkan PKN dengan Putusan Nomor 10 /G/K/2021/PTUN BL, Putusan Nomor 14 /G/K/2021/PTUN BL amar.

  1. Mengabulkan Permohonan keberatan Pemohon (PKN).
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Lampung.
  3. Memerintahkan Badan Publik ( Kepala Desa Sunsang dan Kepala Negeri Agung ) memberikan Informasi yang di minta Pemohon ( PKN ).

”Atas Putusan tersebut merupakan kemenangan bagi masyarakat, terutama rakyat yang selama ini menjadi korban pembodohan para aparat yang mengatakan bahwa APBDES dan LPJ APBDES adalah rahasia negara, sehingga masyarakat tidak boleh mengetahuinya,” jelasnya.

Atas putusan ini lanjutnya, PKN mengucapkan terima kasih kepada para hakim PTUN Bandar Lampung yang memenangkan PKN dan Tim PKN Kabupaten Lampung khsususnya, Tim PKN Way kanan, yang sudah berkorban materi juga waktu selama berlangsungnya persidangan di PTUN bandar Lampung.

Harapannya, semoga putusan ini di baca dan di pahami, di ikuti oleh Kepala desa, Inspektorat, Camat dan Bupati, agar memberikan APBDES dan LPJ APBDES kepada masyarakat yang meminta dan membutuhkan tanpa syarat dan tidak di persulit lagi.

Patar menghimbau, kepada masyarakat, sahabat sebangsa dan setanah air khususnya para rekan anti korupsi, putusan PTUN dapat digunakan sebagai dasar meminta APBDES dan LPJ APBDES di seluruh kepala desa di Indonesia.Hal itu, demi kelancaran dan keberhasilan panggilan Jiwa dalam membela negara sesuai amanat Pasal 27 dan Pasal 30 UUD 45.

”Implementasinya ialah masyarakat berperan serta memberantas dan mencegah korupsi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan Transparan. Sehingga terwujud masyarakat adil makmur sesuai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia sesuai UUD 1945,” pungkasnya.(AhmadSyarifudin)

Komentar