Tintarakyat - Lampung Selatan
Adanya pemberitaan dari beberapa media online yang menyebutkan oknum Kepala Desa ( Kades ) dan Kepala Dusun ( Kadus ) Pematang Pasir melakukan dugaan pemerasan dan penganiayaan di tepis dengan tegas oleh Kepala Desa Pematang Pasir dan Kadus Pematang Pasir. Pasalnya dalam berita tersebut hanya menuliskan laporan dari oknum pelapor kepihak Polres Lampung Selatan tanpa menuliskan kronologis kejadian dan tanpa memasukan penjelasan dari saksi saksi dan pemaparan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Pematang Pasir Darto Wasono bersama jajaran dan linmas desa Pematang Pasir memberikan paparan kronologi pelanggan norma susila yang berujung penggerebekan terhadappelaku laki laki (SY) dan pelaku perempuan (VV) bukan pasangan Syah suami isteri.
“Pada Senin malam Selasa tanggal 06/02/2024 sekitar pukul 12.30 Wib warga pematang pasir menggerebek (SY) dan (VV) di wilayah dusun Rejosari. saat di tanya tanya warga jawabannya plin-plan dan tidak bisa menunjukkan bukti suami istri yang syah, masyarakat mulai panas untungnya Kadus dan Danton Limas segera mengamankan kedua nya kerumah Kepala Desa“. Terang Darto. Kamis malam (08/02/2024) "Demi menjaga hal hal yang tak di inginkan, keduanya di selamat kan oleh linmas , RT dan beberapa warga kerumah Kepala Desa, Sementara saat penggerebekan, Kadus 01 Tugiyono belum ada karna antar warga sakit ke rumah sakit. Kadus datang setelah kedua tersangka ada dirumah Kades“. Tambah Darto Dari hasil interogasi, di ketahui VV bekerja di salah satu dealer di pematang pasir namun alamat di KTP Sidoasri Candipuro, sementara SY alamat di KTP Campang Tiga Tanjungan. “ Kami aparat desa bertanya secara baik baik tanpa tekanan apalagi penganiayaan. Dan akhirnya mereka berdua mengakui belum suami istri. Baru rencana mau menikah, kita liat status KTP (fotocopy) perempuan nya Kawin, dan status KTP asli laki laki (SY) kawin, tapi alamat nya berbeda. mestinya kalau suami istri alamat Kartu Keluarga ( KK ) KTP sama. Pengakuan SY sudah puluhan kali, pengakuan VV si SY lebih 6 kali, dan mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri termasuk malam penggerebekan itu“. Ungkap Kades Darto bersama jajaran nya. Terkait dengan pemberitaan dugaan pemerasan, Kepala Desa dan aparatur Desa pematang pasir membantah dan sekaligus menerangkan terkait kebiasaan adat istiadat dan aturan pelanggaran Norma Susila yang tertuang dalam Peraturan Desa ( PERDES ) di setiap desa berbeda. Dengan terjadinya kasus tersebut, Anjuran tokoh agama dan masyarakat bahwa kedua pelaku dinikahkan malam itu juga.





Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.