JAKARTA - Anggota DPR RI, Achmad mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap kegiatan penambangan pasir laut ilegal yang dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama (PT. LMU) di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Minggu 13 Februari 2022 kemarin.
Langkah tegas penghentian paksa penambangan oleh KKP itu diambil karena praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. LMU itu tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Saya sebagai wakil rakyat Riau sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam hal ini Kementerian KelautAn dan Perikanan atau KKP. Karena ini merupakan ancaman ekosistem dan merusak kelangsungan hidup masyarakat setempat khususnya masyarakat yang berada di Pulau Rupat Bengkalis," kata Achmad kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Achmad menyebut, akibat kegiatan penambangan ilegal itu banyak pulau-pulau yang tenggelam. Yang tersisa seperti Beting Aceh dan Pulau Babi kini juga terancam abrasi. Kondisi dua pulau yang dihuni nelayan itu, dua puluh persen daratannya sudah menghilang akibat dihantam abrasi. Kondisi ini makin parah akibat beroperasinya perusahaan penambang pasir laut ilegal.
Selain itu, Legislator Demokrat daerah pemilihan Riau I (BengKaliS, Pekanbaru, Rohul, Rohil dan Meranti) itu menyebut, ada sekitar 500 warga nelayan menjadi kelangsungan hidupnya terancam. Bukan hanya tangkapan ikannya yang berkurang, tapi tempat tinggalnya juga terancam ditelan air laut.
"Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak. Kekayaan alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang tanpa memikir dampak negatif kelangsungan hidup dan efek sosial bagi masyarakat. Ini harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Apalagi kata Achmad, menurut hasil penelitian Universitas Islam Riau (UIR) pasir laut utara itu mengandung silicon 98 persen. Dimana silicon itu merupakan bahan baku untuk pabrik pembuat solar sel sebagai energi baru terbarukan.
Sedangkan, pasir di Pulau Jemur yang tak jauh dari sana itu mengandung uranium sejenis radioaktif yang bisa digunakan untuk membuat bom atom. Jadi harganya sangat mahal. Jangan pernah di tambang sebagai pasir laut.
"Itu hasil riset yang telah dilakukan oleh UIR. Ini pemerintah harus lebih serius, jangan sampai dikuasai secara ilegal," tegas Achmad.
Seperti diketahui, KKP menghentikan paksa kegiatan penambangan pasir ilegal di perairan Pulau Rupat pada Ahad (13/2/2022) kemarin.
Menurut informasi, perusahaan milik Alogo Sianipar yang berkantor di Kelapa Gading, Jakarta itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Kegiatan tersebut mengancam nasib lebih dari 500 nelayan dan ribuan warga kehilangan etmapt tinggal.







Diskusi Pembaca
Komentar (0)
Masuk atau daftar untuk menulis komentar.
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama menanggapi.