Terkait Agenda Lelang Tanah Bengkok dan Titisara Desa Setu Wetan, BPD dan Pemdes Bungkam, Camat Weru Angkat Bicara? 

Tintarakyat.com, Cirebon – Terkait lelang Pendapatan Asli Desa (PAD) meliputi tanah bengkok dan titisara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah kas desa di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat mulai disorot.

Saat ditemui (09/11/23) Camat Weru membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan surat edaran Terkait lelang tanah kas desa, “pihak kecamatan sudah memberikan surat edaran Terkait lelang tanah kas desa”, ungkapnya.

Camat Weru yang Akrab di sapa pak Alda mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak ada toleransi terhadap mekanisme hasil lelang tanah kas desa yang tidak di setoran ke rekening desa harus siap menanggung resiko, “Intinya tidak ada toleransi bagi kuwu yang tidak menyetorkan hasil sewa lelang tanah kas desa, adapun di luar prosedur maka resiko di tanggung sendiri”, terang Alda dengan tegas.

Saat di konfirmasi 26 Oktober 2023 pihak Sekretaris dan Kuwu Desa Setu Wetan belum bisa memberikan keterangan kepada awak media terkait lelang tanah kas desa yang merupakan bagian dari PAD, selain belum memberikan keterangan, pihak pemdes yang terkesan bungkam terhadap transparansi dalam mengelola regulasi lelang tanah kas desa atau PAD, kini menuai pertanyaan besar.

Tidak cukup sampai disitu, Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun terkesan ikut bungkam dan kurang aktif dalam mengemban tugas pengawasan jalannya roda pemerintahan.

Saat di konfirmasi, Saptaji Ketua BPD Setu Wetan mengatakan, “Ini sedang ada suatu persoalan yang harus di selesaikan terlebih dahulu, seperti adanya program ketahanan pangan yang belum kelar”, terangnya melalui WhatsApp (15/11/23).

Komen (0)
Tambah Komen