Tanggapi Aspirasi Warga, BPD Taman Sari Paparkan Aturan Pilkadus Berdasarkan Permendagri

Tintarakyat – Lampung Selatan 

Beberapa perwakilan masyarakat dari 5 Dusun yang ada di Desa Taman Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan aspirasi terkait telah di SK kan nya Kepala Dusun dari 5 Dusun yang ada oleh Kepala Desa Taman Sari Sutrisno.

Aspirasi tersebut di tanggapi oleh Badan Permusyawarat Desa ( BPD ) Taman Sari melalui musyawarah yang berlangsung di Balai Desa setempat. Sabtu (13/01/2024).

Musyawarah dihadiri Kepala Desa Taman Sari Sutrisno dan segenap jajaran, Ketua BPD Taman Sari Hadi Suroso, Babinsa Koramil 421-03/Pnh Dian. K, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kepala Dusun, RT, Linmas.

Sementara perwakilan dari 5 Dusun yang hadir antara lain : Badrudin ( Dusun 01 ) Murod Yedi ( Dusun 02 ) Solihin ( Dusun 03 ) Padil (Dusun 04 ) Sujito ( Dusun 05 ) dan beberapa warga lainnya.

Musyawarah tersebut di pimpin Ketua BPD Taman Sari Hadi Suroso. 

Masing masing perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi nya.

Perwakilan warga dari Empat Dusun menginginkan penetapan Kepala Dusun di lakukan secara pemilihan, dengan alasan selama ini tidak pernah di lakukan pemilihan Kepala Dusun.

Sementara, perwakilan satu Dusun ( Dusun 4 ) mengatakan tidak perlu di lakukan pemilihan dengan alasan yang telah di tunjuk untuk menjalankan tugas selaku Kadus telah di sepakati warga Dusun 4.

Menyikapi pro-kontra tersebut, Ketua BPD Desa Taman Sari Hadi Suroso memberikan penjelasan bahwa ia dan jajarannya selaku perwakilan masyarakat sebelum nya tidak menerima laporan masyarakat.

“Kami ini perwakilan masyarakat seluruh Desa Taman Sari yang legal karna di SK kan oleh Bupati. Seharusnya kami menerima laporan dari masyarakat, baru nanti BPD mengundang Kepala Desa ( Pemerintah Desa) untuk berembuk, itu yang sebenarnya“ Jelas Ketua BPD memaparkan mekanisme sebenarnya.

Hadi Suroso merespon baik aspirasi perwakilan Dusun 1, 2, 3 dan 5 yang menginginkan di gelarnya Pilkadus, namu ia juga mengingatkan dan memaparkan undang undang Mentri Dalam Negri ( Mendagri ) point 3 pasal 1 yang berbunyi:

“Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang tersebut dengan nama lain membantu pengangkatan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kebijakan untuk menyelenggarakan rumah tangga desa nya dan melaksanakan tugas dari pemerintahan dan pemerintahan daerah”.

“Dengan demikian menjadi kewenangan Kepala.Desa menunjuk perangkat Desa, mulai dari, Kadus, Kaur, Kasi dan Sekdes  itu tidak menyalahi aturan Mendagri, karna SK dari Kepala Desa yang akan membantu Pemerintah Desa nantinya“. papar Hadi Suroso.

Ia melanjutkan, “Perlu di ketahui dalam penunjukan kinerja SK Kadus 1 sampai Kadus 5 hanya satu tahun. Kalau yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugasnya atau banyak melakukan kesalahan, Kadus tersebut bisa di ganti tidak sampai satu tahun. Warga bisa mengadu ke Kepala Desa atau BPD, itu komitmen dari Pemdes Taman Sari“. ungkapnya.

Menurut Hadi Suroso, bahwa saat penetapan para Kadus telah di ketahui BPD dan tokoh tokoh masyarakat dari masing masing dusun.

Setelah melalui musyawarah denger pendapat yang sedikit alot, ahirnya kepala Desa Taman Sari Sutrisno angkat bicara dan menegasakan bahwa Kadus Kadus yang telah di SK kan untuk menjalankan tugasnya dalam periode satu tahun kinerjanya tidak sesuai harapan masyarakat, maka ia berjanji akan mengambil tindakan tegas ( menon aktifkan Kadus yang di maksud).

“Tapi untuk menyelenggarakan pilkadus, mohon maaf tidak bisa, karna sudah di SK kan dan sudah mendapat rekom dari pihak Kecamatan saya mohon maaf“. ujar Sutrisno 

Kades Sutrisno juga kembali mengingat kan warganya, bahwa keberadaan nya sebagai Kepala Desa juga atas pilihan masyarakat. Namun ia menyayangkan adanya kasak kusuk sebelumnya yang tidak menyampaikan aspirasi tersebut melalui RT, Kadus, dan BPD. Karna menurut Sutrisno, warga harus melihat dulu kinerja para Kadus yang telah di SK kan tersebut, baru melakukan penilaian.

“Saya berharap masyarakat Desa Taman Sari dapat membantu saya, majunya Taman Sari bukan karna saya, melainkan peran serta semua masyarakat“. Harap Sutrisno.

Setelah mendengarkan pemaparan Kepala Desa yang dramatis, warga yang hadir menyepakati para Kadus yang telah di SK kan.

Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam berita acara yang di tanda tangani BPD, dan perwakilan dari masing masing Dusun. Selanjutnya Kepala Desa ,BPD, dan perwakilan dari masing masing Dusun photo bersama seraya memegang salinan photo copy surat berita acara kesepakatan. (4d1)

 

Komen (0)
Tambah Komen