Selama Pandemi Covid-19, Inspektorat Kabupaten Keluarkan 132 tanda Tangan Elektronik

 

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Sebanyak 132 proses pelayanan adminstrasi menggunakan tanda tangan elektronik telah dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, selama masa pandemi Covid-19. Artinya pelayanan tidak terganggu walau adanya pembatasan pertemuan, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Inspektur Hendra Aswara, SSTP. MM. mengatakan, permintaan rekomendasi disiplin ASN dilaksanakan dengan inovasi tanda tangan elektronik.

“Inspektorat melayani ASN kabupaten Padang Pariaman secara cepat. Inovasi yang kita lounching diawal tahun, banyak bermafaat pada situasi pandemi Covid-19 sekarang ini” ujar jebolan STPDN Angkatan XI itu.

Ditambahkannya, bahwa implementasi tanda tangan elektornik ini menjadikan layanan lebih efisien dan paperless. Dimana pelaksanaan jalannya pemerintahan saat ini, sudah menggunakan sistem e-government.

Pada layanan inspektorat, kata Hendra, tanda tangan elektronik digunakan untuk menandatangani dokumen dilingkup inspektorat, seperti surat perintah tugas. Kemudian juga, surat rekomendasi kenaikan pangkat, pensiun, tugas belajar dan dokumen lainnya. Pemanfaatan tanda tangan digital difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman.

“Adanya Inovasi ini, adalah untuk menjawab tantangan menghadapi Covid-19. Dengan Tanda tangan elektronik, ASN bisa bekerja dari rumah dan antara pimpinan dan staf tidak harus bertemu langsung. Cukup buka laptop, buka file dan tanda tangan” kata Inspektur Hendra di Ruang kerjanya, Parit Malintang, Senin (5/10).

Tanda tangan digital, tambah Hendra merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, program ini juga merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pasal 40, yang mengamanahkan penjaminan keamanan SPBE dalam layanan publik, salah satu bentuknya berupa sertifikat elektronik. (AS)

Komen (0)
Tambah Komen