Polres Merangin Berhasil Amankan Satu Orang Penguna Shabu

 

Merangin – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali berhasil ungkap kasus Tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Shabu.

Mendapatkan infomasi bahwa di Belakang SDN Durian Betakuk Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu.

Berkat informasi tersebut team lamgsung meluncur ke TKP, Setibanya di TKP team melihat pelaku dan selanjutnya tim melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan satu orang berinisial IP

Setelah di lakukan pengeledahan di saku depan celana di temukan satu bungkus rokok Sampoerna yang berisikan dua buah paket narkotika jenis Shabu.

Setelah di interogasi pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dara AG yang beralamatkan di Desa Sei Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Dan selanjutnya team melakukan pengembangan atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Saat di kongirmasi Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy melalui kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan atas penangkapan tersebut.

“Dan pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin, Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Iptu Edih (iwan)

Komen (0)
Tambah Komen