Pesta Perkawinan dan Kegiatan Hiburan

Parit Malintang, Tinta Rakyat – Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Padang Pariaman, maka perlu dihentikan untuk sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan panggung terbuka di tengah masyarakat.

Ini tercantum dalam Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2020, yang dikeluarkan pada Selasa (01/09). Dimana larangan ini mulai berlaku, terhitung mulai tanggal 20 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Mengingat semakin tajamnya peningkatan kasus Covid-19, maka kami atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka. Ini merupakan wujud, dari upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman,”terang Ali Mukhni selaku Bupati Padang Pariaman

Dalam instruksi itu ia juga mengatakan, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri oleh dua puluh orang. Derta tidak lupa pula bagi tamu yang berasal dari luar daerah, agar dapat menunjukan hasil tes swab (PCR) apabila menghadiri pernikahan tersebut.

“Hingga Jumat (04/09/20) di kabupaten Padang Pariaman sudah terdapat sebanyak 136 kasus terkonfirmasi positif. Dengan rincian penanganan dirawat 10 orang, isolasi mandiri 35 orang, isolasi Pemda 24 orang dan 67 pasien yang dinyatakan sembuh. Sementara warga kabupaten Padang Pariaman yang meninggal dunia akibat Covid-19, adalah sebanyak 2 orang,” tutup Bupati dua periode ini. (AS/Rel.)

Komen (0)
Tambah Komen