Pengetatan Persyaratan Perjalanan Larangan Mudik Upaya Pencegahan Covid 19

Fhoto Google Net Sumber Tribunnews.com

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di tanah air bisa terkendali.

“Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Kamis (22/04/2021).

Ia menerangkan bahwa satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

“Setiap perubahan kebijakan,harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat,
“ujar Lestaru

Tak hanya ia juga mengatakan, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.

“Pertambahan jumlah positif Covid-19,
memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4 persen. Itu berarti, jelasnya, berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali,” kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Sementara itu ia menegaskan berdasarkan kondisi tersebut, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan.

“Sehingga kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun,” tegasnya.

Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan,harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat, tutup Lestari Moerdijat. *** (Rls)

#MPR
Komen (0)
Tambah Komen