Menelisik Dan Mewaspadai Indikasi Kejahatan KKN Pengelolaan PAD Desa

Tintarakyat.com, – Sistem Meritokrasi di BPD, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat dalam pengawasan Pendapatan Asli Desa (PAD) harus benar-benar ditempatkan demi untuk menghadapi Oknum Kepala desa yang bermental Hipokrit.

Pemkab Daerah maupun Pusat semakin kerisis sistem “Meritokrasi” dalam pengawasan dikarenakan minimnya insting kejelian/ketelitian/kepatuhan/ketegasan tingkat pengawasan Pendapatan Asli Desa (PAD) sangat disayangkan, hal demikian bisa dilihat dari tingkat pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat sangat jauh dari sistem “Meritokrasi” sehingga menjadi celah bagi Oknum Kades yang malakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Oknum Kades akan melancarkan praktik-praktik “Korupsi” yang mengacu pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dimiliki oleh seseorang dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Hal ini melibatkan penyuapan, pemerasan, atau penggelapan dana atau anggaran serta meerkayasa administrasi dalam pemberkasan.

Selain itu, Oknum Kades juga tidak luput melancarkan aksinya melalui “Kolusi” persekongkolan atau kesepakatan yang dilakukan antara individu atau kelompok dengan pihak lain untuk mencapai keuntungan pribadi atau kepentingan bersama secara melanggar hukum atau etika. Contohnya, kolusi terjadi ketika pihak yang seharusnya saling mengawasi atau berada dalam hubungan yang independen malah bekerja sama untuk mencapai keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok.

Tidak cukup sampai disitu, upaya “Nepotisme” Oknum Kades yang bermanuver akan memuluskan hambatannya dengan cara memberikan preferensi atau perlakuan khusus kepada anggota keluarga atau kerabat dekat dalam perekrutan, penempatan jabatan, atau pemberian kontrak kerja. Nepotisme tersebut mengabaikan “Meritokrasi” dan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan terkait penempatan dan promosi di lingkungan kerja.

Meski begitu, tiga kontruksi tersebut yang meng-indikasikan kejahatan KKN yang tidak luput dari mental Oknum Kades yang Hipokrit dengan cara memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang seolah-olah mengatasnamakan keterbukan informasi public demi mengelabui masyarakat yang tidak banyak mengetahui regulasi (PAD) sebagaimana PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

Kendati demikian, peran masyarakat harus benar-benar aktif untuk mengawasi pengelolaan (PAD), dengan langkah-langkah pengawasan seluruh aset desa, melalui pengawasan regulasi hasil sewa tanah bengkok, sewa tanah titisara dan pendapatan lain-lain yang tidak terpisahkan dalam regulasi sebagaimana PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA bahwa segala bentuk pendapatan asli desa (PAD) harus masuk ke rekening desa.

Komen (0)
Tambah Komen