Klarifikasi Dugaan Alat Berat Tanpa Izin, Begini Kata Camat Bojong

PURWAKARTA – Camat Bojong Kabupaten Purwakarta memberikan klarifikasi soal pengerjaan proyek parkir di Wisata Taman Batu adanya dugaan alat berat tanpa izin.

Camat Bojong Heru Agus Rianto, mengatakan alat berat yang diturunkan dalam pengerjaan proyek tersebut untuk pelayanan prima, adapun lahannya milik pengelola Wisata Taman Batu.

“Saya sudah konfirmasi ke kepala desa kemudian ke dinas PU keterkaitan alat berat, informasinya itu lahan pribadi, jadi untuk kepentingan pelayanan prima dari pengelola Taman Batu,” Kata Heru saat di hubungi, Senin (18/04/2022).

Menurutnya terkait izin operasi alat berat di proyek tersebut dalam aturan selama tidak ada transaksi jual beli tanah keluar masuk tak bisa diproses.

“Kalau tidak ada penjualan semacam keluar itu tanahnya harus izin proses ,kalau izin lokasi sifat penataannya saja selama tidak mengganggu kepentingan umum tersebut dan ada pemberitahuan ke kepala desa itu sudah cukup,”

Sebelumnya pengerjaan proyek parkir di Kawasan Wisata Taman Batu, Kampung Lembang Sari Cijanun, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, diduga mengoperasikan alat berat tanpa izin resmi atau ilegal.

Sabtu 16 April 2022, berdasarkan dalam video yang dilihat berdurasi 8 detik satu alat berat excavator sedang beroperasi menggali tanah tampak beberapa warga pekerja beraktivitas, namun dalam video tersebut tak ada papan informasi pengerjaan proyek.

Sementara menurut informasi yang dihimpun menuturkan Taman Batu lagi mengerjakan proyek memperbaiki jurang untuk parkir kendaraan pengunjung di kawasan wisata setempat. “Taman Batu memperbaiki jurang, cuman yang dibawah dibuat tempat parkir,” ucap sumber yang tidak sebutkan namanya.

Tak hanya itu Kepala Desa Cipeundeuy Kosasih mengatakan, pengerjaan proyek parkir di Wisata Taman Batu, sebelumnya pihak pengelola memberi tahukan, masalah proyek Wisata Taman Bantu akan menggunakan Alat Berat Excavator namun terkait perizinan Pemerintah Desa (Pemdes) mengeluarkan izinnya secara lisan.

“Pengelola sempat bicara ada pengunjung taman batu mengeluh soal parkir kendaraan jauh dari lokasi wisata, soal alat berat di proyek itu secara lisan izinnya,” kata Kades melalui telepon seluler.

Menurut pandangan dari salah satu organisasi media independet online indonesia ( MIOI), angkat bicara terkait dugaan adanya Kewenangan pemerintah desa dengan melalui pemdes desa Cipendey. Kepala desa Cipeundeuy yang tidak bisa memberikan contoh baik terhadap aturan yang seharusnya di lakukan oleh pemerintah desa tersebut .

“Jadi, jangan asal apa yang menurut dikatakan oleh Kades Kosasih tapi kenyataan nya surat ijin Exsavator tuh tidak jelas. Maka dari itu kami yang tergabung dari keluarga besar Media lndependet Online Indonesia ( MIOi),akan mengawal sampai proyek taman batu tersebut untuk betul-betul sudah lengkap mengantongi Izin-izin,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin 18 April 2022.

“Terutama izin galian yang telah di rusak oleh Exsavator alat berat yang dugaan tak berizin, dan kami akan kawal kepada (APH), Aparat Penegak Hukum untuk di kroscek dengan melalui Tipiter Polres,Satuan Gakda Pol PP,dan Satuan Polisi Perhutani Purwakarta untuk segera sidak turun kelapangan dengan adanya proyek galian ilegal di Desa Cipeundeuy,” pungkasnya. * (red)

Komen (0)
Tambah Komen