Bravo..Satresnarkoba Kembali Mengamankan Penyalahgunaan Narkotika Hasil Laporan Masyarakat

 

Labuhanbatu-tintarakyat.com
Dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang di laporankan oleh Organisasi Gerakan masyarakat labuhanbatu.

Di pimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan konferensi pers di gelar di Lapangan Polres Labuhanbatu jalan MH Thamrin RantauPrapat kecamatan Rantau Utara.Senin (7/9/2020).
Deni mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 21.00. Di mana, Satuan Sat Res Narkoba berhasil menangkap Sut (48), merupakan karyawan Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Telah di amankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06gram dan uang sebesar Rp 400 ribu,”jelas Kapolres.
Di interogasi,pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari War (56), Warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dengan gerak cepat Satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadan War dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu.

Menyikapi penangkapan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Melalui War, anggota Resnarkoba mendapat informasi dan langsung mengamankan JS alias Japar (25) di Jalan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
“Pelaku JS berhasil ditangkap berdasarkan under cover buy,” ungkap Kapolres.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
“Tersangka terancam pidana Pasal 114 sub 112 dari UU RI No. 35 Tahun 2009,” tutup Deni Kurniawan.
(Husin)

Komen (0)
Tambah Komen