14,22 Gram Sabu Disita, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sergap Tembok

Batu Bara, tintarakyat.com

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Batu Bara sita 14,22 gram narkotika jenis sabu, sekaligus menyergap (Tangkap) JD (35) alias Edi Tembok, di Dusun V, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan,S.H menuturkan penangkapan Edi Tembok berdasarkan adanya dumas atau pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Desa Lima Laras.

“Ada dua orang terduga yang diamankan, dalam kegiatan Gerebek kampung Narkoba (GKN), JD (35) dan MF (25),”ungkap Sastrawan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi.

Dijelaskan, pelaksanaan GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Ipda Archen F.R Tamba,S.H bersama 7 orang anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan JD alias Edi Tembok.

“Setelah di introgasi, Edi Tembok mengaku bahwa barang bukti tersebut milikannya,”jelas Abdi.

Selain itu, personil opsnal juga mengamankan MF dan dilakukan
tes urine dengan hasil positif mengandung Methapitamine.

Dari tersangka Edi Tembok turut disita barang bukti, 4 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram, 1 buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merek Vivo, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas, 1 buah tas kecil warna hitam.

“Pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutup Abdi. (Suf)

Komentar